Nama : Rahel Zefanya
Npm : 15216978
Kelas : 3EA12
EKONOMI
KOPERASI
A. Konsep,
Aliran Sejarah Koperasi
1.
Konsep koperasi terbagi 3 yaitu:
Ø Konsep
Koperasi Barat, Koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø Konsep
Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Ø Konsep
Koperasi Negara berkembang, Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.
Aliran Sejarah Koperasi
Aliran
koperasi dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Aliran Yardstick, biasa kita temukan pada negara
negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri.
2. Aliran Sosialis, disini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling
efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat
menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di
eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran (common wealth), Koperasi
dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga
koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
hidup anggotanya. di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi
tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan
baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah.
B.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Dalam undang-undang nomor 25 tahun
1992tentang perkoperasian Bab 1 ketentuan umum pasal 1 : koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan perngertian
tersebut,yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi,
yaitu:
Ø Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Yang
keanggotaannya berifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mnggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
Ø Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
Pengawasan
oleh angota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.
Ø Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Pembagian
SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan secara adil dan melakukan
pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama.
Ø Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada
koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas
besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam
arti tidak melebihi.
Ø Kemandirian.
Otonomi dan
kemandirian. koperasi adalah organisasi yang otonomi dan mandiri yang diawasi
oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota
dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Ø Pendidikan
berkoperasi.
Pendidikan,
pelatihan dan informasi, tujuannya adalah agar perkembangan koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
Ø Kerja sama
antar koperasi.
Dengan
berkerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serta dapat memperkuat
gerakan koperasi.
C. Bentuk
Organisasi , Hirarki Tanggung Wajab
Ø Menurut
Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri
seperti dibawah ini:
·
Kelompok koperasi, sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
·
Swadaya dari kelompok koperasi, anggota-anggota
kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan
saling membantu.
·
Perusahaan koperasi, sebagai instrumen atau wahana
untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang di miliki dan di bina secara
bersama.
Ø Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2. Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1. Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
3. Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Hirarki dan
Tanggung Jawab
Ø Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan
di luar pengadilan.
Ø Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
Ø Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
D. Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Berdasarkan
UU yang mengatur
koperasi pada pasal 3, koperasi
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan
bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota
koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi
diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk
masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah
anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan
aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi-fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai guru utamanya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. Sisa Hasil Usaha
Berikut ini
adalah beberapa pengertian shu menurut para ahli/menurut UU No. 22 Tahun 199/
pembagian shu/ perhiutngan shu dan faktor yang mempengaruhi.
Ø Pengertian SHU menurut Soemarno
Sisa hasi usaha dalam koperasi adalah sejumlah pendapatan yang diperoleh
dalam satu tahun yang sudah dikurangi dari penyusutan serta beban-beban dari
tahun buku yang bersangkutan.
Ø Pengertian SHU menurut Sitio dan Tamba
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku bila dilihat dari aspek ekonomi manajerial.
Ø Pengertian SHU menurut UU No 22 Tahun 1992
SHU menurut UU Koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan selama satu tahun buku
yang dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnnya termasuk
diantaranya adalah pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi (disisihkan) untuk
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang sudah
dilakukan oleh setiap masing-masing anggota koperasi. Disamping itu digunakan
pula untuk keperluan pendidikan koperasi dan kebutuhan koperasi yang lain
sesuai dengan rapat anggota koperasi.
Pembagian SHU
Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.
Ø SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota
koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya
(simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukkan bahwa anggota
koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha
koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang
ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.
Perhitungan Sisa Hasil
Usaha
SHU akan dibagikan setelah sebelumnya dikurangi untuk dana
cadangan. Jumlah yang dibagikan pun sesuai dengan jasa usaha dan modal yang
dilakukan oleh setiap individu anggota. Pembagian sisa hasil usaha
ditetapkan pada rapat anggota koperasi. Pembagian SHU bisa diikhtisarkan
sebagai berikut:
- Anggota
- Cadangan koperasi
- Bagian pengurus
- Bagian
pegawai/karyawan
- Program pendidikan
koperasi
- Program pembangunan
daerah kerja
- Program sosial
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU
No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikut:
SHU = Pendapatan – (Biaya
+ Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Rumus diatas dapat disederhanakan menjadi:
SHU = TR – TC
Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ø Menurut Atmadji
Faktor yang mempengatuhi Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya
diceriminkan oleh indikator keuangan seperti modal sendiri, modal luar, volume
usaha. Namun disisi lain indikator non-keuangan juga ikut mempengaruhi
perkembangan SHU itu sendiri, misalnya jumlah anggota, jumlah tenaga kerja
beserta unit koperasi itu sendiri.
Ø Menurut Iramani dan E. Kristijadi
Faktor yang dapat mempengaruhi sisa hasil usaha koperasi
diantaranya adalah volume usaha, jumlah anggota koperasi dan jumlah simpanan
(modal sendiri) dan jumlah hutang (modal asing).
F. Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara
formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.RapatAnggota
b.Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.RapatAnggota
b.Pengurus
c. Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen
menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen
itu. Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the
control and making of decisions in a business or similar organization”
(pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi
sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah
“penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
·
Menurut Horold Koontz dan
Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
·
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
·
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
·
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
·
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
·
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980)
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
·
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya
·
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
·
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
·
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
·
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu
cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen
koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya
rumuskan sendiri.
Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah
menetapkan :
1.
AD/ART
2.
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan
usaha koperasi
3.
Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan RAPBK
5.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
6.
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa
dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa
disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA
untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam
kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus koperas :
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
1. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut.
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan
orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah
mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan
mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan
dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
·
Siklus pengambilan keputusan, POSDC,
penilaian dan pelaporan
·
Manajer harus dapat menciptakan kondisi
yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus berusaha agar para bawahannya
bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus membina bawahannya agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer harus membenahi fungsi-fungsi
fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer harus mewakili dan membina
hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen
lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah
manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang
bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam
proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor),
manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen,
atau mandor (foreman)
Manajemen
tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top
management), dikenal pula dengan istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah
CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer),
dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak
semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk
piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan
sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu
berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan
pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu
manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di
tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga
kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan
kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran
sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah
peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar
informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran
pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah
masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity
skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
Keterampilan
teknis (technical skill)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu :
·
organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
System
sosio teknis pada substansinya. Sistem terbuka pada lingkungannya,
systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
d. Sistem Informasi Manajemen Anggota.
·
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
·
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat dari anggota sifat
dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas kerjasama semakin
banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas kerjasama.
·
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan
oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
G. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
ü Koperasi Serba Usaha (KSU)
ü Koperasi Konsumsi
ü Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
ü Koperasi Unit Desa (KUD)
ü Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
ü Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No.
60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP
NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di
tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
·
Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
